Respons Penolakan Sirekap dari PDI Perjuangan, KPU Segera Rapat Pleno
JAKARTA,quickqios DISWAY.ID--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pernyataan penolakan terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan.
Meskipun begitu, surat yang disampaikan partai politik untuk KPU RI tidak langsung ditindak oleh pihaknya, melainkan perlu dibahas terlebih dahulu lewat forum rapat pleno pimpinan.
“KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang disampaikan lewat messenger whatsapp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan kepada KPU,” ujar Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Februari 2024.
BACA JUGA:Partai Ummat Klaim Kehilangan Setengah Suara Akibat Kekacauan Sirekap
“Tentunya, semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Idham Holik pun menjelaskan bahwa Sirekap sendiri merupakan aktualisasi dari prinsip penyelenggaran pemilu yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Menurutnya, terdapat dua prinsip yang bisa ditunjukkan oleh KPU RI lewat Sirekap, pertama prinsip terbuka dan kedua prinsip akuntabilitas.
Melalui Sirekap, kata Idham Holik, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS. Tidak hanya itu, bahkan KPPS dapat menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggungjawabannya kepada publik.
“Selain itu juga, Sirekap menjadi alat kontrol untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur dan tidak terjadinya electoral fraud,” imbuhnya.
BACA JUGA:Oke Gas! Program Makan Siang dan Susu Gratis Masuk APBN 2025
Diketahui, PDI Perjuangan mengeluarkan surat pertanyaan penolakan hasil hitung suara yang kacau dan ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan surat berkop Partai berlogo Banteng itu ditandatangani pad Selasa 20 Februari 2024. Surat itu bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Poin surat itu menyatakan bahwa PDI Perjuangan menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan Pleno.
"Menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," tulis isi surat tersebut.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Pemprov DKI dan BI Gelar High Level Meeting TPID, Jaga Inflasi Jelang Akhir Tahun
- FOTO: Festival 2.500 Patung Panda di Hong Kong, Rayakan Populasi Panda
- Viral di TikTok, Apa itu Diet 90
- Mei 2025, BPS Catat Sumatra Utara Inflasi 1,11 Persen
- Kenali Bahaya Pendarahan Menstruasi Berat, Bisa Bikin Susah Hamil
- Mengulik soal Kanker Prostat, Bahaya yang Kerap Tak Disadari
- Tak Ada Zona Hijau di Kota Depok
- Benarkah Bogor Tak Akan Perpanjang PSBB? Ini Kata Wawalkot
- Investasi Sukuk Ritel SR022 Bisa Dapat Cash Back hingga Rp15 Juta, Mau?
- KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Taufik Kurniawan
- Susi Minta Maaf Penerbangan Papua Terganggu Buntut Pilot Disandera KKB
- Wow! Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Rp35 Ribu Jadi Rp1.940.000 per Gram
- Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan RI Alami Kekerasan Sepanjang 2024
- Gelar Tes Massal, 14 Warga Kebon Melati, Tanah Abang Dinyatakan Reaktif
- 3 Negara ASEAN Berlomba Perluas Bandara Demi Pariwisata, RI Tak Ikut
- Harga Emas Terus Menguat, Analis: Bisa Capai USD3.400 Pekan Ini
- FOTO: Festival 2.500 Patung Panda di Hong Kong, Rayakan Populasi Panda
- Jadwal Direct Train Jakarta
- Ini yang Terjadi pada Tubuh Kalau Kamu Minum Matcha Setiap Hari
- DPRD DKI Ingatkan Anies: APBD Harus Prioritas ke...